.png)
V.1 |
Ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi |
1 | Kesenian, adat istiadat dan/atau motto slogan/jargondan/atau Upaya Perangkat Desa beserta Elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diapload di website dan media sosial (baik video maupun artikel) |
2 | Peraturan-Surat Keputusan-Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat | ||
V.2 | Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | 1 | SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi |
2 | Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan | ||
3 | Bukti diupload diwebsite dan media sosial | ||
4 | Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi |